Tujuan dibentuknya PT. PJUC adalah untuk menjalankan amanah PERDA No. 1 Tahun 2006 beserta Perubahannya tanggal 26 April 2007 dalam sidang pleno DPRD Jatim 2007, untuk mendapatkan Participating Interest (PI) 2,2423% di Blok Cepu bersama-sama dengan BUMD daerah lainnya yang terhimpun dalam Badan Kerja Sama (BKS) PI 10%. Sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku UU Migas No 22 Tahun 2001, PP No. 35 Tahun 2004, PSC Contract dalam suatu wilayah pertambangan, maka harus di bentuk Special Purpose Vehicle (SPV) dan tidak boleh memiliki unit usaha lain kecuali Working Interest di Blok tersebut.
PJUC berdiri tanggal 14 Maret 2007 berdasarkan Akte Notaris Rosida, SH No. 5 tanggal 14 Maret 2007. PJUC aktif bergabung dalam BKS Cepu dalam rangka mempersiapkan Participating Interest dari EMCL (Exxon Mobil Cepu Limited).
Pada pertengahan tahun 2007, 4 Pemda, 4 BUMD, BPMIGAS, Dirjen Migas, MCL, dan Pertamina melakukan pertemuan akbar untuk mempecepat proses transfering PI 10%. Pada akhir 2007 MCL sebagai operator Blok Cepu telah melakukan PI Offer kepada 4 BUMD dan awal tahun 2008, 4 BUMD melakukan penandatanganan Acceptance Letter PI 10% dan Sales Purchase Agreement (SPA) sebagai tanda dimulainya proses negosiasi syarat-syarat tangguh (Condition Precedence).
Melalui perjuangan yang tidak mengenal lelah, pada akhir Januari 2009, PJUC telah membayar Past Cost yang menandai masuknya PJUC sebagai salah satu partner Blok Cepu bersama dengan BUMD lainnya. Selanjutnya pada akhir Februari 2009 telah ditandatangani Deed of Assigment (DoA) di Surabaya.